LATAR BELAKANG
Frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas dan digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan layanan panggilan suara, pesan pendek/sms dan koneksi internet ke pelanggan. Frekuensi 1800 MHz adalah salah satu frekuensi berlinsensi yang dimiliki oleh empat penyelenggara telekomunikasi selular (operator) di Indonesia yaitu PT XL Axiata, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat dan PT H3I. Lebar pita frekuensi yang tersedia di frekuensi 1800 MHz sebesar 75 MHz adalah lebar frekuensi terlebar yang ada di bandingkan dengan frekuensi lainnya yang di miliki oleh empat operator di atas. Frekuensi yang lainnya ada di 900 MHz (lebar pita hanya 25 MHz) dan 2100 MHz (lebar pita sebesar 60 MHz), sehingga frekuensi 1800 MHz sangat ideal untuk memberikan layanan pita lebar (mobile broadband) sesuai dengan agenda yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dalam Rencana Pita Lebar – Indonesia Broadband Plan dengan menggunakan teknologi 4G/LTE. Faktor pendukung lainnya adalah ketersediaan 4G/LTE handset yang paling banyak digunakan juga berada di frekuensi 1800 MHz. Di akhir tahun 2014, 4G/LTE sudah mulai digelar secara resmi di Indonesia dengan frekuensi 900 MHz, tetapi karena keterbatasan lebar pita 900 MHz, 4G/LTE hanya dioperasikan maksimum di lebar pita 5 MHz sehingga kecepatannya terbatas. Sedangkan di pita 1800 MHz, operator memiliki frekuensi yang lebih lebar minimum 10 MHz dan maksimum 22.5 MHz sehingga terlihat jelas peluang untuk memberikan layanan pita lebar (mobile broadband) yang lebih maksimal kepada pelanggan. Beberapa operator juga sudah melakukan uji lapangan terbatas dengan 1800 MHz untuk memastikan bahwa potensi frekuensi 1800 MHz memang sangat besar untuk memberikan pelayanan mobile broadband yang maksimal ke pelanggan.
Untuk memberikan kemampuan maksimal dari 4G/LTE dibutuhkan alokasi spektrum yang berkesinambungan untuk masing-masing operator, akan tetapi sayangnya alokasi spectrum di 1800 MHz masih terpisah-pisah sehingga hal ini juga menjadi faktor ketidakefisienan dalam investasi perangkat radio pemancar (BTS) oleh para operator. Alokasi frekuensi yang terpisah-pisah ini juga membatasi potensi untuk memberikan layanan ke pelanggan dari sisi maksimum kecepatan data yang bisa dicapai. Bahkan untuk layanan teknologi 2G/GSM yang menggunakan frekuensi 1800 MHz diperlukan rancangan frekuensi planning yang sangat specifik dan tinggi kompleksitasnya.
Gambar 1. Alokasi Spektrum yang terpisah-pisah membatasi potensi layanan 4G/LTE 1800 MHz
Dengan kenyataan yang dihadapi ini, Ditjen SDPPI bersama dengan para operator sepakat untuk memiliki pandangan yang sama untuk menata alokasi spektrum 1800 MHz supaya alokasi frekuensi untuk masing-masing operator akan berkesinambungan. Penataan kembali susunan alokasi diperlukan karena akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut:
- Investasi perangkat BTS yang lebih efisien
- Memberikan kemampuan maksimal ke masing masing operator dari lebar pita frekuensi yang di miliki untuk memberikan layanan kepada pelanggan khususnya layanan pita lebar (mobile broadband) dengan teknologi 4G/LTE
Namun untuk melakukan penataan ini bukan hal yang mudah, karena seluruh frekuensi 1800 Mhz ini sudah di pakai untuk memberikan layanan di teknologi 2G/GSM 1800 MHz yang utamanya di pakai untuk layanan suara dan pesan singkat (SMS) dengan jumlah pelanggan yang masih sangat banyak (puluhan juta). Penataan ini juga akan melibatkan 4 operator dengan jumlah BTS (base station receiver system) sebanyak 68,405 BTS, jumlah yang sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sangat menantang karena untuk melakukan penataan ulang beberapa prinsip pokok di bawah ini harus di perhatikan dan di pastikan:
- Minimalisir terjadinya gangguan layanan ke pelanggan 2G/GSM baik secara kualitas, lokasi (region), durasi dan kapan (waktu) gangguan akan terjadi
- Minimalisir biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk penataan ulang spektrum 1800 MHz ini (national efficiency)
- Minimalisir kompleksitas di proses perencanaan dan eksekusi penataan ulang
- Minimalisir kerugian di sisi pelanggan dan sisi operator karena terjadinya gangguan layanan
- Sinkronisasi pelaksanaan penataan ulang antar operator untuk menghindari interferensi dari satu operator ke operator lainnya pada saat perpindahan alokasi frekuensi khususnya di daerah batasan klaster
PROSES DALAM PENATAAN KEMBALI 1800 MHZ MENUJU LAYANAN 4G/LTE
Ide penataan kembali spektrum 1800 MHz sudah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu oleh beberapa pihak baik dari sisi operator dan pemerintah, dan terus mengerucut. Pada akhir tahun 2014, diskusi dengan pemerintah oleh beberapa operator semakin intensif untuk memastikan bahwa penggelaran teknologi mobile broadband 4G/LTE 1800 MHz bisa terlaksana segera di tahun 2015. Memang awalnya muncul kekuatiran akan terganggunya layanan suara dan pesan di 2G/GSM pada frekuensi 1800 MHz karena masih padatnya pelanggan yang menggunakan layanan ini oleh sebagian operator. Ditjen SDPPI menjembatani diskusi antar operator ini karena masing-masing operator memiliki usulan dan kekuatiran yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan strategi perusahaan masing-masing. Setelah melalui serangkaian pertemuan yang sangat intensive dimulai di awal tahun 2015, dengan semangat yang sama untuk bisa memberikan layanan 4G/LTE kepada masyarakat Indonesia di tahun 2015 dengan lebih baik di spektrum 1800 MHz, akhirnya di capai kata sepakat pada akhir bulan April 2015. Kesepakatan antar operator untuk melakukan penataan kembali susunan alokasi frekuensi 1800 MHz akan dimulai pada tanggal 4 Mei dan berakhir pada tanggal 23 November 2015 (hanya sekitar 7 bulan) untuk seluruh Indonesia dan dituangkan dengan penerbitan PM 19 Tahun 2015.
Gambar 2. Kesepakatan tentang metode dan waktu penataan ulang tercapai secara bulat di final meeting antar PIC operator di Yogjakarta pada tanggal 28 April 2015 – duduk paling depan dari kiri kekanan – Gustiansyah Wilson – PIC H3I, Ivan Permana – PIC Telkomsel, Denny Setiawan – Ditjen SDPPI – Rahmadi Mulyohartono – PIC XL Axiata, Joko Riswadi – PIC Indosat Ooredoo
Metode penataan yang disepakati adalah penataan bertahap (step-wise) yang akan menyusun ulang alokasi frekuensi 1800 MHz dengan 3 tahapan dalam setiap 2 minggu sebagai berikut:
Gambar 3. Tahapan Penataan untuk menyusun ulang alokasi frekuensi 1800 MHz
Penataan dilakukan bertahap dari area dengan jumlah pelanggan 2G/GSM terkecil menuju area dengan pelanggan 2G/GSM yang banyak. Kita membagi wilayah Indonesia menjadi 42 klaster sebagai berikut:
Gambar 4. Pembagian Klaster Penataan Ulang Spektrum 1800 MHz di seluruh Indonesia
Pelaksanaan penataan ulang dimulai di klaster Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 4 Mei. Penataan ulang ini dilakukan harus dalam waktu tengah malam hari untuk mengurangi dampak gangguan layanan ke pelanggan. Untuk memudahkan koordinasi antar operator dan manajer proyek dari Ditjen SDPPI, online War-room antar operator dibuka dan dipimpin oleh proyek manager SDPPI sehingga bisa terjadi interaksi yang kondusif guna memastikan tidak adanya hambatan dalam proses eksekusi penataan ulang dan setelahnya kondisi layanan tetap terjamin.
Gambar 5. Koordinasi Penataan Secara Online Antar Operator Di pimpin oleh SDPPI
Dengan koordinasi yang baik dan kondusif, setelah berjalan 5 bulan pelaksanaan penataan (setiap minggu dua malam penataan), semua operator dan Ditjen SDPPI melakukan review apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu pembenahan kembali. Pada bulan Oktober 2015, pada pertemuan dengan para PIC operator dan Ditjen SDPPI dicapai kesepakatan untuk melakukan percepatan di sisa klaster berkat pengalaman yang didapatkan dalam pencapain penataan antara bulan Mei sampai bulan Oktober 2015 sebanyak 85% dari total klaster (36 klaster dari 42 klaster). Akhirnya dengan ijin Allah SWT, penataan ulang spektrum 1800 MHz yang melibatkan 4 operator dan Ditjen SDPPI bisa kelar dengan baik pada tanggal 16 November atau satu minggu lebih awal dari rencana awal waktu penataan yaitu tanggal 23 November 2015. Penataan ulang terakhir adalah di klaster Jakarta Inner dengan jumlah pelanggan terbanyak dan jumlah BTS terpadat yaitu 11,055 BTS beroperasi di 1800 MHz milik 4 operator.
HASIL PENATAAN ULANG ALOKASI FREKUENSI 1800 MHz
Dari penataan ulang yang bisa di bilang sangat cepat dari waktu yang diprediksi sebelumnya oleh para pengamat telekomunikasi yaitu antara 1 tahun sampai 3 tahun, Alhamdulillah berkat koordinasi yang baik antara Ditjen SDPPI dan para PIC operator, team eksekusi penataan ulang baik dari operator dan rekanan vendor, kita bisa menyelesaikannya hanya dalam waktu kurang dari 7 bulan (4 Mei – 16 November 2015), sesuatu pencapaian yang luar biasa. Tetapi yang lebih penting adalah dibukanya kesempatan untuk menggelar layanan 4G/LTE dengan lebar pita alokasi frekuensi maksimum sesuai alokasi masing-masing operator sebagai berikut:
22.5 MHz 10 MHz 20 MHz 22.5 MHz
Gambar 6. Hasil Penataan Ulang untuk memaksimalkan penggelaran layanan 4G/LTE
Dengan hasil penataan ulang yang memberikan potensi maksimum pemanfaatan spektrum 1800 MHz oleh masing-masing operator, mulai bulan Juni 2015 sudah di mulai Uji Layak Operasi (ULO) untuk LTE 1800 MHz oleh beberapa operator. Penggelaran 4G/LTE bisa di mulai setelah satu klaster selesai dilakukan penataan. Para operator tidak menunggu panjang, begitu selesai penataan masing masing operator menggelar layanan 4G/LTE sesuai dengan strategi perusahaan masing-masing. Pada tanggal 6 Juli 2015, Menkominfo meresmikan secara resmi penggelaran 4G/LTE yang di tandai dengan peluncuran layanan 4G/LTE 1800 MHz oleh 4 operator secara serentak.
Gambar 7. Launching 4G/LTE 1800 Secara Serentak Oleh Semua Operator Dipimpin oleh Menkominfo pada tanggal 6 Juli 2015
Saat ini kita bisa lihat semua operator sudah menggelar layanan 4G/LTE dengan lebar pita yang maksimum sesuai spektrum yang dimiliki masing-masing operator dan besarnya pelanggan 2G/GSM yang masih menggunakan frekuensi 1800 MHz. Dengan spekrum yang berkesinambungan sebesar 10 MHz, 4G/LTE bisa memberikan kecepatan layanan maksimum sebesar 75 Mbps dan untuk 15 MHz akan memberikan kecepatan maksimum sebesar 100 Mbps. Dengan pengguna 4G/LTE yang semakin meningkat dengan pesat seiring dengan penggelaran jaringan 4G/LTE 1800 MHz oleh operator, hal ini akan mempermudah pencapaian Indonesia Broadband Plan (IBP) yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini juga akan mempercepat pencapaian masyarakat dengan ekonomi digital (digital economy) yang memiliki potensi 130 Milyar US Dollar pada tahun 2020 yang akan menjadikan Indonesia menjadi negara dengan digital economy terbesar di ASEAN pada tahun 2020. Saat ini sudah kita lihat betapa banyaknya layanan digital yang bisa dinikmati oleh masyarakat guna menunjang percepatan pembangunan ekonomi nasional.
RAHMADI MULYOHARTONO
PIC Penataan 1800 MHz – PT XL-Axiata Tbk





